Whistleblowing System (WBS)

Nasabah dan Mitra Kerja yang terhormat,

BPR Sukasada berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi Bank terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas. Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, BPR Sukasada berkomitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional dengan berlandaskan pada perilaku yang memiliki budaya integritas.

Untuk menjaga komitmen tersebut, BPR Sukasada memiliki sarana pelaporan Whistleblowing System (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Nasabah untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau fraud, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh internal BPR Sukasada.

Pelaporan yang disampaikan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui (what)
  2. Dimana perbuatan tersebut dilakukan (where)
  3. Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
  4. Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
  5. Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)

Kirimkan laporan WBS Anda melalui e-form di bawah ini.

Sebagai bentuk komitmen BPR Sukasada dalam menjaga kerahasiaan setiap laporan yang diterima dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, kami memberikan:

  1. Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor
  2. Jaminan atas kerahasiaan seluruh isi laporan yang disampaikan

Kepercayaan Nasabah menjadi tanggung jawab kami untuk dijaga dengan penuh integritas.